Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Hampir 1 Miliar Rupiah

BANYUWANGIHITS.ID – Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan hampir 600 ribu rokok ilegal dan lebih dari 3 ribu liter minuman keras (miras) ilegal dengan total nilai hampir mencapai Rp 1 miliar. Pemusnahan barang ilegal tersebut berlangsung pada Rabu (9/10) di halaman kantor Bea Cukai Banyuwangi, disaksikan oleh sejumlah stakeholder terkait.
Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang Januari hingga Agustus 2024.
“Total barang yang dimusnahkan senilai Rp. 997.431.920 dengan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp. 771.769.564, ” ungkap Helmi.
Menurut Helmi, rokok ilegal sebagian besar diproduksi di wilayah Jember dan beberapa daerah lain di Jawa Timur, sedangkan miras ilegal berasal dari Bali. Modus distribusi yang digunakan para pelaku antara lain melalui penawaran harga murah oleh sales dan distribusi lintas pulau.
Helmi menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan aparat penegak hukum di Banyuwangi serta dukungan dari masyarakat.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk terus menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan ekonomi nasional,” tutupnya. (DIN/SUC)