Tutup Iklan X

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Batang Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi

Barang bukti Kayu yang Berhasil diamankan Polsek Bangorejo. Foto : Jaenuddin Banyuwangihits

BANYUWANGIHITS.ID – Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus penyelundupan kayu jati ilegal yang berhasil digagalkan di Banyuwangi. Pada Senin malam (7/10), petugas gabungan dari Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Bangorejo menangkap dua pelaku yang membawa ratusan kayu jati ilegal.

Penggagalan penyelundupan tersebut terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Kedua pelaku, BR (40) warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, dan S (56) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diamankan bersama dua unit pikap bermuatan kayu jati tanpa dokumen resmi.

Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kasus ini dari Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan sedang melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini kami masih mendalami keterangan dua pelaku yang merupakan sopir pikap,” ujarnya pada Selasa (8/10).

Barang bukti yang disita meliputi 86 batang kayu ukuran 12x12x200 cm dan 50 batang ukuran 6x12x200 cm. Dua unit kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu, yakni Mitsubishi L300 dengan nomor polisi P 9578 VC dan Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi DK 8721 BV, juga turut diamankan.

Baca juga :  79 Prajurit Kodim 0825 Hujani Lapangan Perbakin dengan 5.440 Peluru

Menurut keterangan pelaku, mereka membeli kayu jati tersebut dari seseorang berinisial SW yang tinggal di Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, dengan harga 17 juta rupiah. Pelaku juga mengaku memalsukan nota angkut kayu untuk mengelabui petugas.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Bangorejo untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Sutarkam. (DIN/SUC)