Kejari Banyuwangi dan KPH Banyuwangi Raya Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Pengelolaan Hutan Lestari.

BANYUWANGIHITS.ID – Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, bersama Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Raya menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dalam pengelolaan hutan lestari. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga di wilayah setempat.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hatmojo menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Sedangkan ruang lingkup kesepakatan ini adalah bidang Datun, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujar dia dalam keterangannya di Banyuwangi, Selasa 14/04/2026.
Menurut Wahyu, dengan adanya kesepakatan ini diharapkan seluruh pihak dapat saling mendukung dan melakukan pengawasan secara seimbang dalam pelaksanaan hukum di bidang kehutanan.
“Sehingga, tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan yakni terwujudnya hutan lestari masyarakat sejahtera,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.O Mangontan, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani Banyuwangi Raya atas sinergi yang telah terjalin selama ini melalui kerja sama rutin dua tahunan tersebut.
“Kami siap membantu dalam upaya untuk penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Datun, baik di dalam dan di luar pengadilan, dan berharap kemitraan yang baik ini tetap berkelanjutan,” katanya.
Mangontan menambahkan bahwa penandatanganan MoU ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan kerja sama ke depan.
“Kami selaku lembaga penegak hukum negara menindaklanjuti kerja sama dalam rangka pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh Perhutani Banyuwangi Raya guna eksistensi dalam pengelolaan kawasan hutan agar hutan tetap aman lestari dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan pengelolaan hutan di Banyuwangi dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. (Redaksi)
