Tutup Iklan X

Bermodus Jual Beli Motor, Mantan Sales Dealer Gasak Uang 30 Juta. Begini Tipuannya

foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

 

Banyuwangihits.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Gambiran mengungkap kasus penipuan dengan modus penjualan sepeda motor. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (18/5) sekitar pukul 15.50 WIB lalu, berlokasi di rumah korban di Dusun Sidorejo Wetan, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

Ani Syahria (30) warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, adalah seorang ibu rumah tangga yang melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setelah merasa tertipu. Berdasarkan keterangan korban melalui Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, tersangka Erwin Afrizaldy (23) warga desa Genteng, menghubunginya melalui WhatsApp dan mengaku sebagai karyawan Garuda Jaya Motor. Tersangka menawarkan sepeda motor Honda Stylo ABS warna putih dengan harga Rp 32.173.000, yang disetujui korban untuk dibeli secara tunai.

“Tersangka memang benar sebelumnya bekerja sebagai sales di dealer sepeda motor, namun sudah mengundurkan diri dari tempatnya bekerja,” ujar Kapolsek Gambiran saat diwawancara pada Senin (29/7).

Baca juga :  Antisipasi Banjir Dinas Pengairan dan Polisi Siagakan Alat Berat di Jembatan Alas Malang

Tanpa dilakukan kroscek lebih mendalam, menurut korban, pembayaran sejumlah Rp 30.673.000 telah dilakukan pada hari yang sama.

“Pelaku dan korban ini sempat bertemu dan melakukan pembayaran secara tunai sejumlah 30 juta beserta kwitansi, dan sisanya akan dilunasi begitu motornya datang,” tambah Kapolsek.

Erwin Afrizaldy menjanjikan kepada korban bahwa pengiriman sepeda motor akan dilakukan dalam waktu satu minggu. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak pernah sampai. Dan nomor tersangka tidak bisa dihubungi. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Gambiran.

Akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku pada akhir bulan Juli dengan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu unit ponsel merk Oppo F9, satu buah ATM dan buku tabungan Mandiri, satu kwitansi pembayaran unit sepeda motor atas naman Ani Syahria, ID card CV Garuda Jaya Motor, dan lainnya.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.(DIN/SUC)