Tutup Iklan X

Biadab, Kakek Asal Gambiran Banyuwangi Cabuli Anak di Bawah Umur

Kakek Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur saat Hendak Ditahan Kapolsek Gambiran, Selasa (27/06). Foto : Jaenudin/Banyuwangihits.id

 

Banyuwangihits.id – Kepolisian Sektor Gambiran, Polresta Banyuwangi, berhasil ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Kakek berusia 71 Tahun, Selasa (27/06/23). Kasus tersebut terkuak usai seorang ibu melaporkan kejadian keji yang menimpa anaknya pada Kepolisian.

Ungkap kasus tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Gambiran AKP Abdul Rohman saat dikonfirmasi jurnalis Banyuwangihits.id di kantornya, Jumat (30/06/23).

“Kejadian pencabulan oleh terduga pelaku dilakukan sekitar pukul sembilan pagi pas hari pelaporan orang tua korban,” jawab AKP AND Rohman.

Terduga pelaku merupakan kakek-kakek berinisial  NW (71) warga Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

Sedangkan korban merupakan anak perempuan bernama samaran Bunga berusia 5 Tahun yang juga tinggal satu kecamatan dengan terduga pelaku.

Dari keterangan saksi, peristiwa keji terjadi saat korban hendak pergi ke warung. Tetangga korban bernama Supiyah mengetahuinya, namun setelah ditunggu lama, korban tak kunjung pulang ke rumah.

Tak lama setelah itu, Ida (tetangga korban lainnya) mendengar suara tangisan anak. Lalu Ida meminta Titik (62) mencari sumber suara. Saat ditelusuri, suara berasal dari rumah NW atau biasa dipanggil Mbah Wi.

Baca juga :  Balita Terpeleset dan Hanyut di Sungai Sobo saat Bermain, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

Ida mengintip rumah tersangka dan melihat korban berada di dalam kamar.

Selanjutnya, Titik menggedor rumah dan dibukakan oleh NW. Setelah itu, Nurul masuk ke dalam rumah tersangka dan menemukan korban menangis di dalam kamar dalam keadaan tanpa busana. Korban kemudian diantar ke rumah orang tuanya.

“Korban mengalami kesakitan pada alat kelaminnya. Lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian,” tambah Kapolsek Gambiran.

Atas perbuatan kejinya, tersangka dijatuhi hukuman Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (IND/DIN)