Tutup Iklan X

Bupati Ipuk Enggan Hadiri Sidang PTUN

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas Tidak Hadir Dalam Sidang Gugatan yang Dilayangkan Oleh Warga Desa Sraten, Bahkan Ketidakhadiran Bupati Tidak Disertai Dengan Pemberitahuan, Selasa (27/12). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas tidak hadir dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh warga Desa Sraten. Bahkan ketidakhadiran tersebut tidak disertai dengan pemberitahuan.

Warga Desa Sraten menggugat Bupati Ipuk karena yang bersangkutan diduga menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung secara melawan hukum, yakni, melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/2006 dan No. 8/2006.

“Iya. Bupati Ipuk tidak hadir. Jadwal sidang mundur satu jam untuk menunggu yang bersangkutan. Setelah ditunggu tetap tidak hadir. Sidang tetap jalan”, ujar Hifdzil Alim, SH., MH., kuasa hukum warga Desa Sraten.

Ketidakhadiran Bupati Ipuk ke sidang gugatan PTUN Surabaya semakin membuat yakin warga Desa Sraten bahwa bupati telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Pengadilan telah melayangkan penggilan yang layak kepada Bupati agar hadir di persidangan. Panggilan kedua akan dilayangkan untuk memanggil Bupati. (DIN/YAT)