Tutup Iklan X

Pria di Banyuwangi ini Bejat, Tega Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Jari Tangan

Foto Tangkap Layar Ilustrasi Anak-Anak, Selasa (01/03). Sumber : Google

BANYUWANGIHITS.ID – Kelakuan bejat dilakukan pria berinisial FH (44) warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (21/02/22). Ia harus berurusan dengan Polisi, lantaran tega memasukan jari pada alat kelamin cucunya yang masih berusia 7 Tahun, serta mencium bibirnya.

Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono saat dikonfirmasi mengatakan, Unit Reskrim Polsek Cluring telah mengamankan pria berinisial FH (44) , lantaran diduga menjadi pelaku pencabukan anak di bawah umur.

“Pengamanan dilakukan jam sebelas siang tadi, “ tegas AKP Agus, Selasa (01/03/22).

Masih Kapolsek Cluring, penangkapan FH dilakukan berdasarkan laporan ibu Korban nama samaran Bunga, Sabtu (26/02/22). Dari LP tersebut Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

“Dari penangkapan kasus ini, kita juga mengamankan barang bukti 1 baju tidur warna coklat, 1 potong celana warna putih, 1 potong kaos warna merah, 1 celana pendek, 1 potong celana  warna hitam, “ jelas pucuk pimpinan Polsek Cluring

AKP Agus Priyono menambahkan, dari keterangan saksi, kronologi kasus pencabukan ini bermula saat tersangka FH datang ke rumah korban. Selanjutnya korban diajak tersangka di ruang tamu untuk duduk di kursi serta bermain Hand Phone. Karena tidak ada siapa-siapa, terlapor mencium bibir korban (anak di bawah umur) dan kemudian hendak mencabuli korban dengan cara tangan dimasukkan ke alat kelamin korban sebanyak 1 kali.

Baca juga :  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Jalan Desa Kepundungan Srono

“Karena korban merasa kesakitan, korban pun pergi dan menjauh serta menceritakan peristiwa tersebut pada ibunya, “ imbuhnya.

Usai tertangkapnya terlapor berinisial FH, Polisi akan menjerat terduga pelaku Pasal 76 E jo 82 (1),(2) UU No.17 tahun 2016 Tentang penetapan perpu No1 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas Undang – undang No 23 tahun 2002 tentang  Perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun penjara sert denda 5 Milyar. (DIN/DIK)