Buronan Kasus Korupsi di Sumatera Utara Tertangkap Kejati

Sumatera Utara – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan W, tersangka buronan tindak pidana korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011.
W merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jln. Gajah Mada Medan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan keuangan negara Rp 24 Milyar, berdasarkan perhitungan akuntan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH mengatakan, W dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka W diamankan di rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Bandung Jawa Barat,” kata Leonard, Senin (1/2/2022).
Menurut Leonard, W ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sebanyak 3 kali. Karena itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018.
“Tersangka W diketahui melarikan diri dan berpindah-pindah tempat mulai dari Medan, Jambi lalu ke Jakarta hingga berakhir di rumah kontrakannya yang berada di Kota Bandung,” ungkap Leonard.
Saat dilakukan pengamanan, Tim Tabur dibantu oleh Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat setempat, dan juga Tersangka W tidak melakukan perlawanan.
“Selanjutnya tersangka segera dibawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak Tersangka dilakukan penahanan,” tegasnya.
Selain W, dalam perkara ini ada 3 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Simana 2 orang tersangka sudah menjalani persidangan, dan tersangka W akan segera disidangkan atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.
“Melalui program Tabur, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Leonard. (KAPUSPENKUM/DIK)