Tutup Iklan X

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Kepundungan Diamankan Polsek Srono

 

Banyuwangihits.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Srono, Polresta Banyuwangi, berhasil ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Minggu (09/07/23).

Hal itu disampaikan Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi pada Jurnalis Banyuwangihits, Selasa (18/07/23).

“Kalau peristiwanya dari hasil pemeriksaan terjadi sekitar pukul sepuluh malam lalu,“ jawab AKP Achmad Junaedi.

Kapolsek Srono mengatakan, terduga pelaku yang diamankan yakni AD (17), warga Dusun Krajan, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan korban nama samaran Bunga warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

“Penangkapan kami lakukan berdasarkan laporan Polisi pada sebelas Juli kemarin,“ kata Akp Achmad Junaedi.

Sementara itu, kronologi pencabulan  bermula pada Minggu (09/07/23) sekitar pukul 18:30 WIB, Bunga menghubungi RD untuk dicarikan tempat menginap lantaran di rumahnya sedang ada masalah keluarga.

Awalnya, Bunga ditawari untuk menginap di rumah Tersangka, namun Bunga menolak dan meminta tempat menginap atau di hotel.

Sekitar pukul 21:00 WIB, Bunga menjemput RD menggunakan sepeda motor honda beat. Keduanya kemudian menuju Hotel Srono Indah.

Baca juga :  Kecelakaan Tabrak Belakang di Jalan Raya Kabat, Satu Pengendara Motor Luka dan Dilarikan ke RS Fatimah

Setibanya di kamar hotel, RD melancarkan aksinya dengan membujuk dan merayu Bunga. Tidak lama kemudian, terjadilah pencabulan dan persetubuhan RD terhadap Bunga sebanyak satu kali.

“Keesokan harinya, Bunga menceritakan kejadian tersebut kepada saksi. Dengan dilanjutkan melapor ke Polsek Srono,” jelas AKP Achmad.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RD dijerat pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang–undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (IND/DIN)