Tutup Iklan X

Daftar PPK Cukup Tiduran dari Rumah

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Pendaftaran untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 telah dibuka.

Para pelamar PPK dapat melakukan pendaftaran dalam rentang waktu 9 hari terhitung 21 – 29 November 2022.

Syarat untuk mendaftar sebagai calon PPK tidak harus sarjana. Bagi lulusan SMA atau sederajat dapat mendaftarkan diri.

Cara mendaftar pun cukup mudah. Para pelamar tidak wajib datang ke KPUD Banyuwangi. Mereka dapat mendaftar secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Para pelamar PPK juga boleh dari kalangan difabel dan perempuan. Mereka sama – sama punya peluang untuk diterima asal memenuhi kriteria.

Untuk kalangan difabel harus bisa menunaikan pekerjaan kepemiluan di tingkat kecamatan sama seperti kalangan lain. Sementara untuk perempuan porsinya dijatah 30 persen.

Wakil Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD Banyuwangi, Ari Mustofa, menyatakan syarat maupun jadwal pendaftaran antara difabel dan umum tidak ada perbedaan.

Baca juga :  Puluhan Glondongan Kayu Jati Ilegal Diamankan Petugas Gabungan

“Difabel diperbolehkan mendaftar sebagai calon PPK asal dapat mengerjakan tugas di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Mengenai aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), menurut Ari Mustofa, pelamar bakal terdeteksi otomatis.

“Ketika pelamar terdaftar sebagai anggota parpol otomatis akan ditolak oleh sistem. Jika pendaftar tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan langsung ditolak juga. Maka urus DPT dulu,” pesan Ari Mustofa. (RED/YAT)