Tutup Iklan X

Tahan Permohonan Pemecahan SHM Petani, Kepala BPN Banyuwangi Diperiksa Ombudsman

Kepala Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi Budiono saat Diperiksa Ombudsman Jawa Timur, Senin 21 November 2022. (Foto : Istimewa)

BANYUWANGIHITS.ID – Buntut penahanan pemecahan SHM milik petani bernomer 63725/2022 oleh Kepala BPN Kabupaten Banyuwangi Budiono,  yang dinyatakan selesai di aplikasi Sentuh Tanahku pada 22 Agustus 2022. Berujung hadirnya 3 petugas Ombudsman Jawa Timur, guna melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor BPN Banyuwangi.

Dalam agenda penjelasan atau klarifikasi secara langsung pukul 13.30 WIB, Ombudsman Jawa Timur terburu-buru masuk ke dalam Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi. Setelah 30 menit sebelumnya pelapor dan pemohon datang di kantor tersebut.

Usai dilakukan pemeriksaan Kuasa Pemohon Andre Wahyu Prayogo menjelaskan, tepat pukul 13.30 WIB 3 orang rombongan dari Ombudsman tiba dan langsung masuk ke dalam ruangan bersama Kepala Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi Budiono.

“Setelah menunggu satu jam, baru kami dipersilahkan masuk untuk dimintai keterangan oleh Ombudsman. Ya saya jelaskan secara detail pelayanan BPN yang tidak jelas. Karena sudah selesai di Aplikasi Sentuh Tanahku kok masih ditahan, “ terang Andre Wahyu sembari meluapkan kekesalannya, Senin (22/11/22).

Baca juga :  ‎DItinggal Mengantar Voly, Rumah Warga Kedunen Desa Bomo Kebakaran

Tak berselang lama, 3 petugas dari Ombudsman dengan terburu-buru berjalan ke luar dari Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi. Kepala Seksi Keasesmenan Manajemen dan Maladministrasi Achmad Azmi mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan hasil dari pemeriksaan dan klarifikasi sebelum dirapatkan dan disampaikan ke pelapor.

“Belum bisa kami sampaikan karena kami harus menyampaikan pada rapat terlebih dahulu, “ kata Achmad Azmi sambil terburu-buru.

sementara itu, pemilik permohonan pemecahan SHM bernomer 63725/2022, yang kesehariannya bekerja sebagai Petani, meminta agar Ombudsman  dapat membatu keluhanya atas ketidak jelasan pelayanan Kepala Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi Budiono. Pasalnya, berkas yang sudah dinyatakan selesai di Aplikasi Sentuh Tanahku, 22 Agustus 2022 tidak bisa diambil hingga berbulan-bulan.

“Saya berharap sertifikat saya bisa diambil, agar dapat saya berikan pada anak dan saudara saya. Mohon Bapak-bapak Ombudsman dibantu, saya orang kecil kenapa dipersulit oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi, “ jelas Giman pemohon Pemecahan SHM.

Seakan tidak mau dipublik persoalaan penahan pemecahan SHM yang sudah selesai di Aplikasi Sentuh Tanahku. Kepala kantor BPN Kabupaten Banyuwangi, tidak mau menemui dan lebih memilih bungkam pada awak media yang hendak konfrimasi.(MUN/YAT)