Tutup Iklan X

Danpomdam Jaya Ungkap Motif Penganiayaan Warga Aceh Hingga Tewas oleh Tiga Oknum TNI

Foto Ilustrasi: Tangkap Layar/kompas.com

 

Indonesiahits.id – Polisi Militer Kodam Jaya mengamankan tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga menculik dan menganiaya warga Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, ketiga terduga pelaku diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu (23/08/23).

“Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil,” terang Kolonel CPM Irsyad, Senin (28/08/23).

Tiga oknum tersebut berinisial Prala RM, Praka HS, dan Praka J. Praka RM merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.

Kolonel CPM Irsyad mengungkapkan, motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang.

“(Motifnya) pemerasan,” ungkapnya.

Baca juga :  Diduga Sopir Mengantuk, Truk di Bangorejo Tabrak Warung Makan

Atas tindak kejahatan yang dilakukan tiga terduga pelaku tersebut, Kolonel CPM Irsyad menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer.

“Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan,” lanjutnya.

Sejalan dengan Danpomdam Jaya, Komandan Paspampers (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono meminta agar pelaku dihukum berat jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Laksda Julius.

Untuk diketahui, saat ini Pomdam Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain. (Redaksi)