Tutup Iklan X

Dari 1 Dusun Di Pesanggaran, 2 Gudang Kayu Jati Dioperasi Polhutmob Dalam 1 Hari

Kayu Jati Olahan Diamankan Petugas Gabungan Polhutmob dan Resmob Polresta Banyuwangi. (Foto : Mbah DIn Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHITS.ID – Gencar melakukan operasi kayu jati illegal dilakukan oleh Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Dalam satu hari 2 gudang kayu jati di Dusun SIlirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, disatroni Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan bersama Resmob Polresta Banyuwangi, Minggu (31/10/21).

Usai melakukan pengrebekan di Gudang Kayu Jati milik KY dan mengamankan 70 glondong kayu jati dengan Panjang 2 hingga 2,5 meter. Selanjutnya petugas gabungan bergeser ke gudang kayu jati milik Hari yang juga satu Dusun dengan Gudang milik KY. Berbeda dalam operasi awal, di Gudang kedua pemilik dapat menunjukan surat kayu jati yang pihaknya simpan.

“ Namun di Gudang ke dua ini, pemilik beralasan kayu jati yang sudah olahan suratnya dibawa sopir sedang kirim barang. Hingga akhirnya petugas mengamankan kayu jati olahan tersebut ke TPK Gaul Grajagan, ” kata Muhklisin Sabarna Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Senin (01/11/21).

Baca juga :  Kolaborasi Polresta Banyuwangi dan Petani Wujudkan Panen Raya Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

Pemilik gudang tidak keberatan kayu jati olahannya diamankan petugas gabungan, namun jika surat-surat kayu jati sudah ditunjukkan kayu yang diamankan petugas akan dikembalikan ke pemilik.

“ Iya mas, memang sedang dibawa sopir saya suratnya, dan kayu jati yang saya proses disini itu adalah kayu jati kampung, ” ucap Hari, Minggu (31/10/21).

Perlu diketahui, untuk kayu jati hasil olahan yang diamanan di TKP kedua sebanyak  1,2532 meter gubik. (MBAH DIN/ DIK)