Denny Indrayana Sebut Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Gibran Daftar Cawapres

Banyuwangihits.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres tidak bisa dijadikan landasan hukum Gibran Rakabuming Raka dalam mendaftar Pilpres 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Menurut Denny, ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan itu.
Denny Indrayana juga menyinggung hubungan kekeluargaan Anwar dengan Gibran yang bisa mendaftar sebagai cawapres karena putusan baru MK.
“Tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” kata Denny melalui keterangan tertulis, Senin (23/10/23).
Bakal caleg Partai Demokrat itu merujuk pada pasal 17 Undang-Undang Kehakiman. Ayat (5) pasal tersebut mewajibkan seorang hakim mundur jika punya kepentingan langsung ataupun tidak langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Ayat berikutnya menyebut putusan tidak sah jika hakim yang bersangkutan tidak mengundurkan diri. Ayat itu juga mengatur sanksi administrasi bagi hakim tersebut.
“Karena Putusan 90 MK tersebut tidak sah, maka dengan penalaran hukum yang sehat dan wajar, tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai paslon capres-cawapres di KPU,” ucap Denny.
Berdasarkan Undang-Undang Kehakiman tersebut, Denny menilai KPU tidak bisa menerima pendaftaran Gibran. Denny berencana menyeretnya ke jalur hukum dengan melapor ke Bawaslu jika KPU tetap memroses pendaftaran Gibran.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menegaskan akan tetap menerima pendaftaran Gibran. Idham mengatakan, KPU akan mematuhi putusan MK.
“KPU akan memedomani Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam penerimaan pendaftaran peserta pilpres atau bakal pasangan capres-cawapres di 19-23 Oktober 2023,” ujar Idham, Senin (23/10/23).
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi perihal syarat pendaftaran capres-cawapres. Dalam putusan MK, capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun diperbolehkan mendaftar jika telah memiliki pengalaman di jabatan publik yang terpilih melalui pemilu.
Putusan MK tersebut membuka jalan bagi sejumlah pejabat publik berusia muda, termasuk putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka. Bakal calon presiden Prabowo Subianto pun telah menetapkan Gibran sebagai pendampingnya di Pilpres 2024. Keduanya akan mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/23). (Redaksi)