Tutup Iklan X

Diduga Jual Beli Narkoba, Pria Asal Kalipuro Ditangkap Polisi

MRS (22) saat Dimintai Keterangan di Polresta Banyuwangi, Kamis (27/07)

 

Banyuwangihits.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil menangkap tersangka diduga jual beli narkoba di halaman parkir Indomaret Jl. Banterang, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (27/07/23).

Ungkap kasus tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rendik Tribawanto melalui Kanit KBO Narkoba Polresta Banyuwangi Iptu Agus Suhartono.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul lima sore,” ujar Iptu Agus saat ditemui Jurnalis Banyuwangihits di kantornya.

Iptu Agus mengungkapkan, tersangka bernisial MRS (22), warga Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

“MRS diamankan karena diduga menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli narkotika,” tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 3,47 gram, serta 218 butir pil trihexyphenidyl yang disimpan tersangka di dalam tas pinggang dan diletakkan di jok sepeda motor.

Saat diinterogasi, MRS mengaku mendapat barang tersebut dari GN. Setelah diberi langsung oleh GN, MRS berencana untuk menjualnya.

Baca juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke 79 Polresta Banyuwangi Salurkan Ribuan Paket Sembako

“Saat ini, saudara GN kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kanit KBO Narkoba Polresta Banyuwangi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau UU RI NO. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 dan 4 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (IND/DIN)