Diduga Korupsi Hampir 1 Milyar, ASN di Kota Palembang Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI
Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, berhasil tangkap tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hampil 1 Milyar.
Tersangka berinisial ND (56) terpaksa ditangkap setelah dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS bersumber dari APBN dan APBD tidak datang. Sehingga tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam surat siaran pers bernomer PR – 691/050/K.3/Kph.3/09/2021 yang disahkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Dugaan Penyelewangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sumber Dana dari APBN (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Sumber Dana dari APBD (BOSDA) Tahun Anggaran 2019 pada SD Negeri 079 Palembang Triwulan II sebesar Rp 404.000.000, – dan Triwulan III sebesar Rp 560.600.000,-.
“ Perbuatan tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “ sesuai yang tertulis dalam surat keterangan Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dalam penangkapan DPO kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOSDA, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tidak meninggalkan penerapan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona covid 19. (KAPUSPENKUM/DIK).