Diduga Picu Kerugian Negara, ASPAMIN Laporkan Bupati Banyuwangi Ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi

BANYUWANGIHITS.ID – Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) datangi Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (27/01/22), hal tersebut dilakukan untuk melaporkan Bupati Banyuwangi atas dugaan kerugian uang negara akibat pertambangan illegal di Kabupaten Banyuwangi.
Saat ditemui di wilayah kelurahan Kertosari, Banyuwangi, Eny Setiawati selaku Divisi Hukum ASPAMIN mengatakan, pihaknya resmi melaporkan Bupati Banyuwangi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, atas dugaan kerugian Negara. Akibat pembiaran pertambangan di Banyuwangi, sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita kemarin Aspamin hari kamis 27 Januari 2022, resmi melaporkan Bupati Banyuwangi terkait adanya pembiaran pertambangan yang ada di Banyuwangi. Dimana pertambangan itu semua sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah, ” jelas Eni Setiawati, Jumat (28/01/22).
Masih Eni Setiawati, dugaan tersebut mengacu pada terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Tahun 2018. Besar kemungkinan laporan ASPAMIN juga akan menyeret Bupati Banyuwangi sebelumnya. Menurutnya kerugian Negara akibat pembiaran aktivitas di Banyuwangi sangat besar mencapai Miliyaran.
“Yang pasti dari Kejaksaan, karena kita laporannya kerugian uang Negara. Ya mungkin dari pihak KPK ya Komisi Pemberantas Korupsi mungkin nantik pengembangannya ke TTPU, ” ucapnya.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Banyuwangi saat hendak di konfirmasi perihal pelaporan dugaan tindak pidana korupsi oleh ASPAMIN. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengatakan lagi sibuk semua, sehingga tidak bisa menemui Jurnalis Banyuwangihits.id.
“Dari Kasi Intel sedan ada vicon dengan Kejagung, jaksa yang lain sedang sidang semua,” ucap Petugas PTSP Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (02/02/22).(DIK/YAT)