Diduga Tidak Berijin, Bangunan Mr. DIY di Pesanggaran Nekat Beroperasi

BANYUWANGIHITS.ID – Pengamat pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi tuding bangunan toko Mr. D.I.Y di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diduga tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut disampaikan Solaeman Sabang saat ditemui Jurnalis Banyuwangihits di Kecamatan Rogojampi.
“Sampai sekarang belum ada ijin,” ungkap Solaeman Sabang, Kamis (27/03/25).
Solaeman Sabang menyayangkan adanya praktik toko berjaringan nasional yang diduga tidak tunduk pada aturan pemerintah. Terlebih toko tersebut hingga saat ini masih tetap beroperasi. Ia pun juga tidak segan-segan menyeret persolana ini di gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi.
“Kita akan berkordinasi dengan Pemerintah Daerah dan mengadu pada DPRD Kabupaten Banyuwangi agar dilaksanakan hearing,” tegas Solaeman Sabang.
Sementara itu, Kordinator Toko Mr. D.I.Y saat dikonfirmasi perihal ijin PBG di Kecamatan Pesanggaran menjawab ijin bisa dikonfirmasikan ke email kantor pusat.
“Kalau mau detail dan lengkap perkara perizinan, email ke email pusat,” jawab kordinator Toko Mr. D.I.Y Kecamatan Pesanggaran, Jumat (28/03/25).
Kordinator toko Mr. D.I.Y Kecamatan Pesanggaran menambahkan, pihaknya mengajak berpikir simpel. Jika toko yang ia kelola tidak memiliki ijin pemanfaatan bangunan atau PBG, tidak mungkin bangunan tersebut bisa berdiri serta beroperasi hingga saat ini.
“Simpel aja pak, Kalau tidak ada izin atau izin belum clear. Tidak mungkin bangunan bisa berdiri dan operasional bisa berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, dari hasil penelusuran Jurnalis Banyuwangihits.id saat pembangunan gedung toko Mr. D.I.Y di Kecamatan Pesanggaran juga terpasang bener bertulisan Pemerintah Republik Indonesia Persetujuan Bangunan Gedung. Namun, diduga nomer SK yang tertera dalam bangunan tersebut tidak terletak di Kecamatan Pesanggaran. (Redaksi)