Tutup Iklan X

Difasilitasi BPD Rejoagung, Masyarakat Minta Pemaksaan Pembelian Beras Menggunakan Uang Bansos oleh Pemdes Diproses Hukum

Perwakilan Masyarakat saat Menutaraka Unek-unek dan Tuntutan di Hadapan BPD Rejoagung, Kecamatan Srono, Rabu (17/05). Foto : Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, fasilitasi keluhan masyarakat atas pemaksaan pembelian beras 25 Kg di Desa Saat Penyaluran Bansos Sembako secara tunai oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia, melalui PT. Pos Indonesia pada 03 April 2023.

Setelah dibuka oleh Ketua BPD Desa Rejoagung Syaifudin, pembacaan surat jawaban dari Kepala Desa Rejoagung dilakukan, lantaran Shon Haji tidak bisa datang dalam acara yang dilaksanakan BPD di Pendopo Kantor Desa.

“Karena Pak Kades tidak bisa hadir, surat jawaban Kepala Desa atas surat yang kami sampaikan ke Kepala Desa saya baca di depan, ” kata Syaifudin di hadapan puluhan masyarakat yang hadir, Rabu malam (17/05/23).

Usai pembacaan surat dari Kepala Desa dilakukan, satu persatu perwakilan masyarakat diberikan waktu untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan atas pengharusan pembelian beras di Desa saat penyaluran bansos.

“Ada dua tuntutan saya, karena ini uang rakyat kurang mampu (miskin) saya minta dugaan pelanggaran Pemdes Rejoagung diproses secara hukum. Dua copot penanggung jawab pemaksaan pembelian beras di desa dengan harga tiga ratus lima puluh ribu per dua puluh lima kilo gram, ” Lantang Hendrik di depan BPD dan Masyarakat.

Baca juga :  Ratusan Personel Kepolisian Amankan Etape Penutup Kejurnas Road Race 2025 di Banyuwangi

Tak hanya itu, perwakilan masyarakat juga meminta pihak Pemerintah Desa Rejoagung, khususnya Kepala Desa Shon Haji terbuka, dengan jumlah uang penjualan beras dengan harga fantastis.

“Kalau per dua puluh lima kilo dijual tiga ratus lima puluh ribu rupiah, hasilnya perkiraan delapan puluh juta rupiah. Terus hasilnya itu dibuat apa sama perangkat desa, ” keluh Paren warga Desa Rejoagung.

Diakhir acar, perwakilan BPD Desa Rejoagung membacakan kembali tuntutan dan permintaan masyarakat atas dugaan pelanggaran penyaluran Bansos Tunai yang dilakukan oleh Pemdes Desa Rejoagung, Kecamatan Srono.

Selanjutnya BPD akan menyampaikan berita acara dari tuntutan dan permintaan masyarakat ke Forpimka Srono, untuk bagian dari tindak lanjut pertemuan tersebut. (DIN/DIK)