Tutup Iklan X

Dipicu Rasa Cemburu, Suami Siri Di Bangorejo Banyuwangi Nekat Bakar Rumah Istri

(IS), Warga Dusun Kedung ringin, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo Banyuwangi, Terduga Pelaku Pembakaran Rumah saat Berhasil Diamankan di Mapolsek Bangorejo, Rabu (08/03). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangorejo, Polresta Banyuwangi, tangkap terduga pelaku pembakaran serta perusakan rumah warga Dusun/Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (07/03/23). Ungkap kasus tersebut, disampaikan Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam pada Jurnalis Banyuwangihits, Rabu (08/03/23).

“Terduga pelaku berinisial IS warga Dusun Kedung ringin, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, kita amankan kemarin sekitar pukul satu siang, ” kata AKP Sutarkam.

Kapolsek Bangorejo menjelaskan, sebelumnya pihak Kepolisian mendapatkan laporan dari korban bernama Ira warga Desa Ringintelu yang merupakan istri siri dari terduga pelaku. atas tindak pidana, laporan ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Bangorejo.

“Pelapor adalah istri siri dari tersangka, ” jelas AKP Sutarkam.

Pucuk pimpinan Polsek Bangorejo menambahkan, kronologi tindak pidana perusakan dan pembakaran dilakukan berawal dari korban yang merasa cemburu dengan tingkah tersangka mematahkan HP IS saat bertengkar. Selang beberapa hari, tersangka ingin menjelaskan kecurigaan korban. Namun setelah di rumah korban, Ira tidak ada di rumah hingga menyulut api kemarahan tersangka IS.

Baca juga :  Waspada Lagi! Isu Virus Corona Kembali Muncul, Belum Ditemukan Kasus Di Banyuwangi

“Untuk melupakan kemarahan, tersangka membakar selimut korban di kamarnya. Hingga akhirnya seisi kamar terbakar semua, ” imbuhnya.

Kini tersangka IS harus mendekam di sel Tahanan Mapolsek Bangorejo, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Terduga Pelaku (IS) dijerat Pasal 187 ke 1 Jo Pasal 406 ayat 1 KUHP Tentang Pengerusakan dan Pembakaran, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.(DIN/DIC)