Tutup Iklan X

Dipolisikan Perkara Ujaran Kebencian, Ade Armando Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum

Politikus PSI Ade Armando. Foto: Tangkap Layar/detikcom

 

Banyuwangihits.id – Usai dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, politikus PSI Ade Armando mengaku siap menghadapi proses hukum.

“Tentu saja siap menghadapi proses hukum ini. Saya akan jalankan semua kewajiban saya sebagai warga negara,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (07/12/23).

Sebelumnya, Ade Armando dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa lantaran diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Jogja dan Sultan Hamengku Buwono X terkait ucapannya mengenai dinasti politik di DIY.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STTLP/B/ 945/ XII/ 2023/ SPKT/ Polda DI Yogyakarta dan telah ditandatangani Ka Siaga I SPKT Polda DIY AKP Suyadi. Dalam bukti pelaporan tersebut, Ade Armando dilaporkan melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2.

Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Prihadi Beny mengatakan, pelaporan terhadap Ade Armando dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Ia juga mengungkap, ujaran kebencian tidak hanya sekali dilakukan oleh Ade Armando.

Baca juga :  Diduga Sopir Mengantuk, Truk di Bangorejo Tabrak Warung Makan

“Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait dugaan ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jadi kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus sehingga kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando,” kata Prihadi Beny saat ditemui di Polda DIY, dilansir detikJogja, Rabu (06/12/23).

Untuk ditetahui, pengangkatan jabatan Gubernur DIY sudah diamanatkan dalam konstitusi. (Redaksi)