Tak Kantongi Izin, KKP Musnahkan Ratusan Kilogram Kulit Hiu dan Pari Ilegal di Banyuwangi.

BANYUWANGIHITS.ID – Komitmen tegas dalam menjaga kelestarian ekosistem laut kembali ditunjukkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebanyak 796,09 kg kulit hiu dan pari kering dimusnahkan di halaman Kantor Satuan Pengawas (Satwas) SDKP Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (28/1/2026) lalu.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan buntut dari pelanggaran serius yang dilakukan oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Banyuwangi. Perusahaan tersebut kedapatan mengelola komoditas ikan yang dilindungi tanpa dokumen perizinan resmi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui pemeriksaan mendalam oleh Pengawas Perikanan di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk dapat memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” terang Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ipunk menekankan bahwa pengawasan ketat ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya menciptakan iklim usaha yang adil.
“Dengan menindak pelaku pelanggaran, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha yang legal dan telah mematuhi aturan main,” tegas Ipunk.
asus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian direspons cepat oleh tim Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi. Saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, petugas menemukan stok kulit hiu dan pari kering yang tidak disertai dokumen perizinan yang sah.
Kejanggalan semakin terlihat saat petugas memeriksa aspek administratif perusahaan. Selain tidak mengantongi SIPJI, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik perusahaan tersebut ternyata hanya terdaftar untuk perdagangan besar buah dan sayur, bukan di bidang perikanan.
Guna memastikan barang bukti ilegal tersebut tidak disalahgunakan kembali, pihak berwenang memilih prosedur pemusnahan yang aman.
“Tindakan pemusnahan dilakukan melalui metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali barang bukti ilegal tersebut,” ungkap Ipunk.
Sebagai sanksi tambahan, operasional PT. RIE di sektor perikanan kini telah dihentikan sepenuhnya. Perusahaan dilarang melakukan aktivitas apapun hingga berhasil melengkapi seluruh perizinan yang sesuai dengan regulasi kelautan dan perikanan yang berlaku.
Tindakan tegas ini selaras dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang terus menekankan pentingnya melindungi spesies laut yang terancam punah dari praktik eksploitasi ilegal. (Redaksi)
