DPO Terpidana Korupsi Proyek Lampu Penerangan Jalan Kota Manado, Ditangkap di Jakarta Utara

Jakarta – Korupsi proyek pekerjaan penyediaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum di Dinas Tata Kota Manado senilai Rp. 3.003.155.532,- tahun anggaran 2014, buronan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Manado, akhirnya ditangkap tim gabungan dari Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Manado di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (21/09/21).
Dari surat siaran pers bernomer PR – 719/078/K.3/Kph.3/09/2021, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, terpidana Ir. Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama.
Dalam kegiatan pekerjaan penyediaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum di Dinas Tata Kota Manado bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.664.219.000,- . Akibat perbuatan Terpidana Ir. Paulus Iwo yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak, serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan. Telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 3.003.155.532,- dan oleh karenanya Terpidana Ir. Paulus Iwo dijatuhi pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.443.155.532,- .
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...