Simpan Glondongan Kayu Jati, Warga Grajagan Banyuwangi Berurusan dengan Polisi

BANYUWANGIHITS.ID – Gara-gara simpan glondongan kayu jati tanpa dokumen, akhirnya warga Dusun Bulusari RT 01 RW 01, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, harus berurusan dengan Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Purwoharjo.
Waka ADM Banyuwangi Selatan Muhlisin Sabarna saat dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut membenarkan jika anggota Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan tengah mengungkap kasus ilegal logging. Kasus tersebut terungkap berdasarakan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota Polhutmob melakukan cek gudang pengerajian milik GF di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
“ Setelah ditemukan ada tumpukan glondongan kayu jati, pemilik tak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kayu jati tersebut, ” kata Muhlisin Sabarna, Selasa (21/09/21).
Masih Waka ADM Banyuwangi Selatan Muhlisin Sabarna, Dari temuan glondongan kayu jati tersebut. Anggota Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan langsung berkoordiansi dengan Polsek Purwoharjo, untuk menyita 18 glondong kayu jati dengan ukuran 1.601 m3, dengan nilai kayu Rp 9.890.758,-.
“ Guna melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyimpan kayu jati tersebut, Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan berkoordinasi dengan Polsek Purwoharjo, “ jelas Waka ADM Banyuwangi Selatan.
Selanjutnya penyimapan kayu jati yang diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut. (JAENUDIN/DIK)