Tutup Iklan X

DPRD Banyuwangi Minta Surat Edaran Pembatasan Jam Toko Modern Dicabut, Dinilai Rugikan UMKM.

Suasana rapat di DPRD Kabupaten Banyuwangi mengenai pembahasan Surat Edaran (SE) Bupati terkait pembatasan jam operasional toko. Foto: Redaksi BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Suasana rapat di DPRD Kabupaten Banyuwangi berlangsung panas saat pimpinan dewan, pimpinan fraksi, serta anggota lintas komisi I hingga IV menggelar rapat konsultasi bersama pihak eksekutif, Senin (6/4/2026). Agenda tersebut membahas Surat Edaran (SE) Bupati terkait pembatasan jam operasional toko berjejaring yang menuai polemik.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Banyuwangi Made Cahyana Negara secara tegas meminta agar kebijakan tersebut segera dicabut. Ia menilai dasar hukum yang digunakan sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

“Dasar acuan surat tersebut adalah Perbup Nomor 14 Tahun 2021, yang merupakan revisi atas Perbup Nomor 33 Tahun 2014. Peraturan itu dibuat khusus untuk mengatur jam operasional di masa pandemi Covid-19. Sekarang zaman sudah berubah, dinamika sosial pun berbeda. Mari kita atur secara seksama melalui Peraturan Daerah (Perda) yang lebih tepat, bukan menggunakan aturan lama yang sudah usang,” tegas Made.

Baca juga :  Pohon Mangga Tumbang Timpa Mobil di Kelurahan Sobo Banyuwangi, Petugas Lakukan Evakuasi.

Pandangan serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto. Ia mengkritisi kebijakan tersebut karena dinilai berdampak luas terhadap pelaku usaha kecil di sekitar toko modern.

“Kami sebagai wakil rakyat menolak keras penerapan SE ini. Jika toko modern dibatasi jam operasionalnya, dampaknya akan merembet ke pelaku usaha kecil yang berjualan di sekitarnya, seperti penjual bakso, cilok, hingga es jus. Kasihan mereka, mereka mencari nafkah untuk keluarga,” ujar Michael.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah lebih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengeluarkan kebijakan.

”Ayolah bekerja dengan hati. Lihat dulu imbasnya apa terhadap masyarakat, jangan asal mengeluarkan SE tanpa melihat berbagai aspek dan risikonya. Rakyat Banyuwangi banyak yang sedang susah, bekerjalah dengan hati,” tambahnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak eksekutif yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Banyuwangi, Mohamad Yanuarto Bramuda, menyatakan siap melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Baca juga :  Kebakaran Dapur Usaha Kuliner di Banyuwangi, Diduga Dipicu Kebocoran LPG Akibatkan Dua Karyawan Terluka.

“Kami menyambut baik saran dari DPRD sebagai bentuk fungsi pengawasan. Atas hasil rapat mengenai dinamika SE Bupati ini, kami dari pihak eksekutif berkomitmen untuk melakukan kajian ulang dan mengevaluasi kembali kebijakan pembatasan jam operasional toko modern tersebut,” ungkap Bramuda.

Dalam rapat itu, mayoritas anggota DPRD yang hadir menyuarakan sikap yang sama, yakni meminta pemerintah daerah segera mencabut surat edaran tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di Banyuwangi. (Redaksi)