DPRD Banyuwangi Sosialisasi Perda Tentang Penjaringan Perangkat Desa

BANYUWANGIHITS.ID – DPRD Banyuwangi mengadakan sosialisasi terkait peraturan daerah pelaksanaan Calon Penjaringan Perangkat Desa, di aula Kantor Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Rabu (26/1/2022).
Sosialisasi itu dihadiri oleh Anggota DPRD Banyuwangi Komisi I dari Fraksi Partai PDIP, Komisi 2 Fraksi Partai Nasdem dan Komisi 3 Fraksi Partai Gerindra, Camat Gambiran, Kades, perangkat desa, BPD , tokoh masyarakat se kecamatan Gambiran.
Anggota DPRD Banyuwangi Komisi 3 Fraksi Partai Gerindra, Suprayogi mengatakan, acara sosialisasi perda itu dilakukan agar stakeholder terkait memahami dan sesuai mekanisme pengangkatan perangkat desa
“Tim melakukan penjaringan dan penyaringan paling lama dua bulan, setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan. Sedangkan untuk pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa diikuti minimal 2 calon,” terangnya.
Panitia harus berasal dari 5 unsur terdiri perangkat desa dan pengurus lingkungan. Setelah terpilih, lalu ada rekomendasi yang diberikan kepada Camat untuk persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
“Dengan hal ini, camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa selamat lambatnya 7 hari kerja,” ungkapnya.
Dari hasil penjaringan dan penyaringan bakal perangkat desa, dikonsultasikan oleh kepala desa kepada camat tiga hari kerja setelah hasil dari Tim.
Camat Gambiran Budi Santoso menyampaikan terimakasih kepada anggota DPRD Banyuwangi yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Kabupaten Banyuwangi.
“Tidak lupa kami sangat terimakasih kepada kepala desa serta perangkat desa dan tokoh agama tokoh masyarakat yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan daerah di aula kantor Kecamatan Gambiran,” tandas Camat Gambiran. (DIN/DIK)