Tutup Iklan X

Dua Anggota Polresta Banyuwangi Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Kenapa?

Foto: Jaenudin Banyuwangihits.id

 

BANYUWANGIHITS.ID – Dua anggota Polresta Banyuwangi diberhentikan secara tidak hormat akibat tidak masuk dinas tanpa keterangan lebih dari 30 hari, Selasa (02/04/24). Kedua personel tersebut bernama Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso.

Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso dinilai telah melanggar kode etik dan dikenakan sanksi tegas. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Pasal 8 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polisi.

Diketahui, Bripka Gusde meninggalkan dinas selama 365 hari. Sedangkan Bripka Alexandra Febriano meninggalkan dinas selama 256 hari.

“Keduanya menjalani prosesi upacara pencopotan jabatan di Mapolresta Banyuwangi,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono.

Sekadar diketahui, pemecatan Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso  sudah melalui proses penyidikan oleh Propam Polresta Banyuwangi dan melalui proses sidang kode etik.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Dan supaya dalam bertugas sesuai dengan koridor dan mentaati segala peraturan baik yang berlaku secara internal kepolisian maupun yang berlaku secara umum,” ujar Kombes Pol Nanang.

Baca juga :  Kemacetan Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Ketapang dan Tanjung Wangi Akibat Gangguan Penyeberangan

Upacara itu tidak dihadiri oleh Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso. Meski demikian, Kombes Pol Nanang berharap keduanya menjadi pribadi yang lebih baik saat berada di tengah masyarakat.

Pucuk pimpinan Polresta Banyuwangi itu juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada yang bersangkutan atas pengabdian selama berdinas di kepolisian. (IND/DIN)