Nekat Jual Sabu, Dua Pria Asal Srono Dibekuk Polisi

BANYUWANGIHITS.ID – Polsek Srono berhasil amankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (30/03/24). Kedua tersangka tersebut berinisial RA dan MIH, warga Dusun Sumberjo, Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolsek Srono AKP Hendy Christianto menjelaskan, awalnya pihaknya mengamankan tersangka berinisial HER alias ENG (36), warga Dusun Melik, Desa Parijatah Wetan, Srono, Banyuwangi.
Dalam keterangannya, HER mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari HAR alias Mancur, warga Dusun Parirejo, Desa Parijatah Wetan, Srono, Banyuwangi. Saat itu, HAR tidak terlibat langsung dalam proses transaksi, melainkan menjadikan RA dan MIH sebagai perantara untuk menaruh barangnya di sebelah timur Masjid Baiturrahman, Dusun Sumberjo, Desa Parijatah Wetan.
“Kedua tersangka mengaku hanya menunggu perintah dari HAR alias Mancur untuk memasang ranjau paket narkotika jenis sabu dengan berat tertentu di lokasi sesuai petunjuk HAR,” kata AKP Hendy.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah RA dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 wadah plastik berbentuk persegi berisi 4 buah plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor masing-masing 5 gram, 4 buah plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor masing-masing 1,11 gram.
Barang bukti lainnya adalah 3 buah plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,89 gram, sebuah timbangan digital, 1 bendel plastik klip ukuran 6×4, 1 bendel plastik klip ukuran 8.7×13, 1 bendel plastik klip ukuran 5×8, 2 buah sendok plastik warna biru, 1 buah sendok plastik warna putih, 5 buah potongan sedotan untuk skrop, serta 1 unit handphone merk Iphone.
“Kedua tersangka mengaku maksud dan tujuan menjadi perantara jual beli barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan ongkos atau upah berupa keuntungan dalam bentuk materi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandas Kapolsek Srono.
Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (IND/DIN)