Tutup Iklan X

Dua Orang Pria di Wongsorejo Diamankan Polisi Usai Tebang Pohon Jati Milik Perhutani

MD (46) dan MR (18) Diamankan Polsek Wongsorejo Usai Menebang Pohon Jati Milik Perhutani, Minggu (10/03)

 

Banyuwangihits.id – Dua orang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Wongsorejo usai diduga keras melakukan penebangan pohon jati secara ilegal di Kawasan hutan petak 31 D bagian hutan Alasbuluh RPH Alasbuluh BKPH Watudodol KPH Banyuwangi Utara, masuk Dusun Karangrejo Utara RT 04 RW 02, Desa/Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (10/03/24).

Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan mengatakan, kedua pelaku tersebut bernama MD (46) dan MR (18).

“Keduanya beralamat di Dusun Karangrejo Utara, RT 04 RW 02, Desa/Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi,” kata AKP Eko Darmawan.

AKP Eko Darmawan menjelaskan, kronologi bermula pada Rabu (10/01/24) sekitar pukul 10.00 WIB, dua orang karyawan Perhutani bernama Mispan (53) dan Muhtar Hariyanto (48) sedang melaksanakan patroli di sekitar TKP. Setibanya di TKP, keduanya mendapati 8 tunggak bekas potongan kayu.

Setelah dilakukan penyisiran ke arah timur, Mispan dan Muhtar tiba di sebuah rumah yang akhirnya diketahui milik MD (46). Di samping rumah Mardi, ditemukan tumpukan kayu jati glondongan dan pacakan berjumlah 24 batang yang diduga berasal dari kawasan Hutan KPH Banyuwangi Selatan.

Baca juga :  KA Pandalungan Genap Dua Tahun, Catat Kinerja Positif dan Jumlah Penumpang Meningkat

“Atas kejadian tersebut, saudara Mispan melaporkannya kepada Polsek Wongsorejo,” ujar AKP Eko Darmawan.

Anggota Polsek Wongsorejo pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku pada Minggu (10/03/24) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam pengamanan tersebut, polisi juga mangamankan sejumlah barang bukti berupa 24 batang kayu jati glondong, 1 buah gergaji, serta 1 buah tali tampar warna biru.

“Akibat kejadian tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian materiil sebesar Rp18.926.000,” pungkas Kapolsek Wongsorejo. (IND/DIN)