Dua Pelaku Ilegal Logging Ditangkap di Purwoharjo, 61 Batang Kayu Jati Disita

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi, berhasil menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana ilegal logging pada Rabu (11/9). Kedua pelaku, Joko Purnomo alias Gofur (48) dan Nanang Eko Triyanto (43), ditangkap di rumah masing-masing setelah petugas mendapatkan informasi terkait penyimpanan kayu jati tanpa dokumen resmi.
Penangkapan ini terjadi setelah petugas Polsek Purwoharjo bersama KRPH Curahjati melakukan patroli bersama di wilayah Dusun Bulusari, Desa Grajagan. Berdasarkan informasi yang diterima, mereka kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan kayu jati hasil pembalakan liar. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 61 batang kayu jati dengan total volume 5,280 meter kubik yang tidak dilengkapi surat sah hasil hutan.
Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti kayu jati yang disimpan tanpa dokumen resmi. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait ilegal logging yang melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, serta Pasal 37 angka 3 UU Cipta Kerja.
Jarwanto, KRPH Curahjati yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini, menyatakan bahwa pengawasan terhadap kegiatan ilegal logging di wilayah tersebut terus ditingkatkan.
“Kami bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menjaga kelestarian hutan, dan ini adalah salah satu langkah tegas kami dalam menangani kasus ilegal logging,” jelasnya.
Kasus ini akan terus dipantau, sementara barang bukti kayu jati telah disita oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. (DIN/SUC)