Tutup Iklan X

Dua Pencuri Mesin Jahit Asal Kalibaru Diamankan Polsek Tegaldlimo

Barang Bukti Mesin Jahir Hasil Curian dan Dua Terduga Pelaku Berinisial BW (28) dan RD (23) saat Diperiksa Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Polresta Banyuwangi, Sabtu (17/06). Foto : Jaenudin/Banyuwangihits.id

 

Banyuwangihits.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tegaldlimo Polresta Banyuwangi, amankan 2 terduga pelaku pencurian mesin jahit, di Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (17/06/23).

Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Tegaldlimo AKP Ali Arifin, pada Jurnalis Banyuwangihits.id saat di kantornya.

“Pengamanan dua terduga pelaku pencurian dilakukan Unit Reskrim sekitar pukul setengah dua belas siang tadi, “ ucap AKP Ali Arifin.

Kapolsek Tegaldlimo mengatakan, dua terduga pelaku yakni BW (28), warga Dusun Krajan RT 02 RW 06, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, dan RD (23) warga Dusun Tegalpakis, Desa/Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

“Kalau korban pencurian bernama Sumarmi warga Dusun Damtelu, Desa Gedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo,” kata AKP Ali Arifin.

Pucuk Pimpinan Polsek Tegaldlimo menjelaskan, kronologi pengamanan terdugaa pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berawal dari korban (Sumarmi) pulang dari sawah melihat kamarnya dalam kondisi berantakan.

Selanjutnya Sumarmi melihat dua terduga pelaku pencurian di kamar dengan mengobrok abrik isi kamar. Ia pun keluar rumah melalui pintu samping, sembari menelfon anaknya serta teriak-teriak maling.

Baca juga :  Koramil Sempu Tegaskan Komitmen Kawal Kejurnas Balap Nasional Hingga Akhir Event

Tak berselang lama, semua warga berdatangan untuk mencari kedua terduga pelaku pencurian berinisial BW (28) dan RD (23), hingga akhirnya dapat ditangkap oleh masyarakat.

“Sebelumnya salah satu terduga pelaku sempat dipukul dan dilempar linggis oleh korban, namun tidak kena, “ jelas AKP Ali

Dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, berbagai barang bukti diamankan meliputi satu buah linggis, tang besi warna merah, karung plastik, tobos sepedah, dan kendaraan Honda Kharisma bernopol DK 2869 LA.

“Kalau keeugian yang menimpa korban kurang lebih sekitar dua juta tujuh ratus rihu rupiah, “ imbuh Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2  ke 2e dan 3e subsider Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP.(DIN/DIK)