Tutup Iklan X

Dua Tahun DPO, Terduga Pelaku Ilegal Logging Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi

Anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi saat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penangkapan DPO  Ilegal Logging Kayu di Perhutani, Sabtu (04/03). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil bekuk DPO kasus ilegal logging kayu di Perhutani, Jumat (03/03/23). Ungkap kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja pada awak media.

“DPO berinisial S warga Kecamatan Pesanggaran yang telah dilaporkan di Polsek Srono pada Maret Tahun 2021, ” kata Kompol Agus Sobarnapraja.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi menjelaskan, dalam melakukan aksinya DPO S tidak sendirian, dibantu tiga komplotannya, mereka memiliki peran masing-masing. Sedangkan tersangka MN sudah divonis 1 Tahun 8 Bulan.

“Untuk keduanya masih terus dalam pengejaran pihak Kepolisian, ” jelas Kompol Agus Sobarnapraja.

Sementara itu, Tempat pembalakan kayu yang dilakukan komplotan ilegal logging ini berada di RTH Senepo Lor, RTH Pulau Merah, dan RTH Silir Baru. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DPO S kita jerat dengan Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, dan atau pasal 14 Huruf A Juncto Pasal 88 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(DIN/DIC)