Tutup Iklan X

Polisi Siliragung Bongkar Jaringan Pengangkutan Kayu Ilegal di Banyuwangi: Satu Tersangka Ditangkap Beserta Barang Bukti

Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pengangkutan Kayu Ilegal, Selasa (9/7) Foto ; Jaenuddin Banyuwangihits.id

Banyuwangihits.id – Unit Reskrim Polsek Siliragung berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal, yang terjadi sejak Selasa (7/5) lalu. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Umum Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, tepatnya 1 km sebelah utara patung Gandrung.

Kapolsek Siliragung, AKP Mujiono, melaporkan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan oleh Icuk Setyo Mujiharto, Danru Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan, bersama rekan-rekannya dari Perhutani, yaitu Sunardi, Hartono, dan Dardiri. Saat patroli, mereka melihat sebuah mobil pick-up L300 warna hitam yang mengangkut kayu melintas di jalan tersebut.

Drama kejar-kejaran sempat terjadi, dan akhirnya mereka berhasil menghentikan mobil tersebut dan menemukan kayu jati tanpa surat keterangan sah. Saat dihentikan, sopir berhasil melarikan diri, dan menyisakan kernet yang langsung diinterogasi.

“Sopir mobil sempat melarikan diri, tetapi kernet berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, kernet mengaku hanya diajak oleh temannya untuk mengangkut kayu jati dari pinggiran kawasan hutan Perhutani,” ujar AKP Mujiono.

Baca juga :  Unik! Sebelum Disembelih Puluhan Hewan Kurban di Kedaleman Diarak Keliling Kampung

Pelapor dan rekan-rekannya kemudian mengamankan kernet beserta barang bukti ke Kantor KPH Perhutani Banyuwangi Selatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siliragung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, Perhutani mengalami kerugian sebesar 6.301.770 rupiah untuk nilai kayu dan 7.576.200 rupiah untuk kerugian tunggak.

Selanjutanya, pada hari Selasa (9/7) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka Anang Sutikno, sopir yang sempat kabur, berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Siliragung untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi 16 batang kayu jati gelondongan dengan berbagai ukuran dan satu unit mobil pick-up L300 warna hitam dengan nomor polisi P 1036 XJ.

Tersangka didakwa melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf B Jo Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Polisi akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal ini. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di wilayah mereka,” tegas AKP Mujiono. (DIN/SUC)