Tutup Iklan X

Dukun Gadungan Asal Gambiran Diamankan Polsek Bangorejo

Sundakir (60) Dimamankan Polsek Bangorejo Usai Melakukan Penipuan dengan Modus Mengaku Dukun yang Dapat Mendatangkan Kekayaan, Selasa (06/02)

 

Banyuwangihits.id – Seorang dukun gadungan yang telah melakukan penipuan dengan modus bisa mendatangkan kekayaan diamankan Polsek Bangorejo, Selasa (06/02/24). Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam mengatakan, pelaku bernama Sundakir (60), warga Dusun Setembel RT 03 RW 04, Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

“Kami menindaklanjuti laporan pada tanggal 23 Januari 2024 dari korban atas nama Rahmawati Nurningsih, 30 tahun, beralamat di Dusun Pasembon RT 03 RW 01, Desa Sambirejo, Bangorejo, Banyuwangi,” lanjut AKP Sutarkam.

Kapolsek Bangorejo menjelaskan, kronologi bermula pada Rabu 03 Januari 2024, korban yang sedang butuh uang untuk membayar hutang dikenalkan oleh pamannya dengan seorang dukun yang bisa mendatangkan kekayaan.

Awalnya, pelaku menyuruh korban untuk membeli minyak wangi sebagai syarat untuk mengambil emas-emas yang berada di halaman belakang rumahnya. Selanjutnya, pelaku juga meminta korban memberikan uang sebanyak Rp800 ribu, dan meminta lagi sebesar Rp3,5 juta.

“Pelaku menyebutnya sebagai uang mahar,” terang AKP Sutarkam.

Baca juga :  Ditinggal Jaga Warung Dapur Warga Cluring Alami Kebakaran

Keesokan harinya, pelaku datang ke rumah korban di malam hari untuk melakukan ritual dan mengambil barang berupa kalung dan gelang emas. Namun, setelah beberapa hari, korban menyadari bahwa barang-barang tersebut merupakan emas palsu.

Pelaku yang dimintai pertanggungjawaban oleh korban berkilah bahwa emas tersebut belum jadi, sehingga korban harus menyerahkan mahar lagi sebesar Rp2,5 juta.

“Setelah beberapa hari, benda tersebut tidak kunjung berubah. Korban pun melaporkannya ke Polsek Bangorejo,” lanjut AKP Sutarkam.

Anggota Polsek Bangorejo berhasil meringkus dukun gadungan tersebut pada Selasa 06 Februari 2024. Dari penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 buah kalung, 4 gelang, dan 2 pasang anting, serta 2 botol kecil minyak wangi.

“Saat ini kasus sedang dalam tahap penyelidikan dengan berpedoman Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan,” tandas Kapolsek Bangorejo. (IND/DIN)