Edarkan Pil Koplo, Pria Asal Banyuwangi Ditangkap Polisi

Banyuwangihits.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil amankan tersangka diduga produksi serta jual beli pil koplo di Lingkungan Rowo RT 02 RW 01, Desa Pakis, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (22/07/23).
Peristiwa tersebut disampaikan KBO Narkoba Polresta Banyuwangi Iptu Agus Suhartono.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul tiga sore,” ujarnya saat ditemui Jurnalis Banyuwangihits di kantornya.
Iptu Agus mengungkapkan, tersangka bernama SH (28) warga Lingkungan Rowo RT 02 RW 01, Desa Pakis, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
“SH ditangkap karena diduga dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin Perizinan Berusaha atau dengan sengaja menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” terang Iptu Agus.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 1060 butir pil trihexyphenidyl (trex) dan 1015 butir pil dextroamphetamine yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersangka.
SH mengaku, pil koplo tersebut ia dapat dari SL dengan cara mengambil di tempat yang ditentukan oleh SL.
“Saat ini SL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Iptu Agus.
Lebih lanjut, tersangka juga mengaku telah menjual pil trex kepada Edi Ismanto dan Andika.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 dan 4 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (IND/DIN)