Tutup Iklan X

Edarkan Pil Koplo, Pria Asal Kecamatan Genteng Dibekuk Polisi

Ratusan Pil Koplo yang Berhasil diamankan Polisi, Minggu (31/08/2025). Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Jajaran Polsek Genteng kembali mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Pil Trex. Seorang pemuda bernama MFAP (20), warga Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, ditangkap petugas di rumahnya, Minggu (31/08/2025).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, bernama WAN.

“Dari keterangan W, barang berupa Pil Trex didapatkan dari MF. Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka,” terang salah satu anggota Polsek Genteng.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 820 butir Pil Trex, uang tunai Rp170 ribu hasil penjualan, satu unit HP Oppo A3 Pro 5G warna hitam, serta satu kaleng warna putih tempat menyimpan obat terlarang tersebut.

Kapolsek Genteng, Kompol Edy Priswanto menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Genteng dan sekitarnya.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (DIN/SUC)