Tutup Iklan X

Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo, Dua Pria Asal Kecamatan Bangorejo Ditangkap Polisi

YA (19) Warga Asal Dusun Kedungringin RT 03 RW 03,Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, dan EK (30) Warga Dusun Kedungrejo RT 04 RW 02, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Terduga Pelaku Pengedar Pil Koplo Jenis Trihexyphenidyl saat Berhasil Diamankan di Mapolsek Bangorejo, Selasa (28/03). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangorejo, Polresta Banyuwangi berhasil menagkap 2 terduga pelaku pengedar pil koplo jenis Trihexyphenidyl, Selasa (28/03/23). Ungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam pada Jurnalis Banyuwangihits usai melakukan penangkapan.

“Kami berhasil menangkap dua terduga penjual pil koplo di dua tempat berbeda,” kata AKP Sutarkam.

Kapolsek Bangorejo menjelaskan, 2 terduga pelaku yakni YA (19) warga Dusun Kedungringin RT 03 RW 03,Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Satu pria berinisial EK (30) warga Dusun Kedungrejo RT 04 RW 02, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.

“Keduanya berhasil ditangkap di rumah masing-masing,” jelas AKP Sutarkam.

Pucuk pimpinan Polsek Bangorejo menambahkan, kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengedar pil trex. Anggota Unit Reskrim Pun langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka. Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 214 butir pil Trek, 8 butir Dextro, 1 buah Handphone, dan uang tunai Rp. 230.000,-

Baca juga :  Kecelakaan Beruntun Libatkan Truk Isuzu, Toyota Hiace dan Honda Vario di Ketapang Banyuwangi

“Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek, ” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke 2 tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(DIN/DIC)