Tutup Iklan X

Empat Hari Buron, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polsek Bangorejo

AS (19) Warga Dusun Sambirejo RT 06 RW 04, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo Banyuwangi Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Senin (27/02). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Bangorejo, Polresta Banyuwangi berhasil tangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (25/02/23). Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam pada Jurnalis Banyuwangihits.

“Kami mendapat laporan dari pihak keluarga, setelah diproses kami lanjutkan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka,” kata Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam, Senin (27/02/23).

Kapolsek Bangorejo menjelaskan, terduga pelaku pencabulan berinisial AS (19) warga Dusun Sambirejo RT 06 RW 04, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, berhasil dilakukan penangkapan setelah 4 hari buron. Dalam perkara ini polisi menyita berbagai barang bukti meliputi celana dalam, BH, celana pendek, serta satu buah Hp merk Vivo warna hitam.

“Setelah empat hari buron, tersangka dapat kami tangkap di rumahnya,” jelas AKP Sutarkam.

Pucuk pimpinan Polsek Bangorejo menambahkan, kronologi pencabulan berawal dari tersangka dan korban melakukan pertemuan. Selanjutnya AS membawa korban ke rumahnya untuk dicekoki minuman keras.

Baca juga :  Tujuh Kapolsek di Bawah Naungan Polresta Banyuwangi Alami Pergeseran

“Disitulah korban mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pelaku, ” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI no. 35/2014 diubah dengan UU RI no. 1/2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.(DIN/DIC)