Tutup Iklan X

Firli Bahuri Tegaskan Permohonannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hanya Tidak Diterima

Foto: Tangkap Layar/Kompas.com

 

Banyuwangihits.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menegaskan, permohonan praperadilan penetapan tersangka yang dia ajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan ditolak, melainkan tidak diterima.

“Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak,” ujar Firli dalam konferensi pers di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/23).

Firli mengaku kaget mendengar pemberitaan tentang permohonan praperadilan penetapan tersangka dirinya disebut ditolak. Menurut dia, apa yang diberitakan berbeda dengan putusan pengadilan. Permohonannya memang tidak diterima, tetapi juga tidak dikabulkan.

“Biasanya putusan ada dua, ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima. Tolong disampaikan lagi, permohonan praperadilan saya bukan ditolak tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima,” paparnya.

Meski begitu, Firli mengaku akan tetap mengikuti proses hukum sesuai prosedur.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan karena permohonan yang disampaikan Firli tak berdasar.

Baca juga :  Banting Setir ke Kanan, Truk Tabrak Mobil Agya di Jalan Wongsorejo Banyuwangi

“Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda di ruang sidang, Selasa (19/12/23).

Hakim Imelda juga menegaskan, status Firli sebagai tersangka dianggap sah. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” terangnya.

Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (0112/23) dan Rabu (06/12/23). Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.

Saat ini, Polisi sudah mendapati sejumlah barang bukti, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Sebanyak 91 saksi juga sudah diperiksa dalam kasus tersebut. (Redaksi)