Tutup Iklan X

Gagahi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Purwoharjo Banyuwangi Ditangkap Polisi

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur saat Diperiksa Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Senin (22/05). Foto : Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisan Sektor (Polsek) Purwoharjo, Polresta Banyuwangi, berhasil tangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukumnya, Minggu (21/05/23).

Peristiwa tersebut disampaikan Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan, pada Jurnalis Banyuwangihits, Senin (22/05/23).

“Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Minggu malam Senin pukul sembilan malam, ” ucap AKP Budi Hermawan.

Kapolsek Purwoharjo menegaskan, terduga pelaku berinisial AM (33) warga Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap berdasarkan laporan Hariyono (56) bernomer LP-B/13/V/SPKT/POLSEK PURWOHARJO/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM.

“Korban nama samaran Bunga, kita samarkan karena masih di bawah umur, ” tegas AKP Budi Hermawan.

Pucuk pimpinan Polsek Purwohorjo menjelasakan, kronologi perkara pencabulan bermula pada Selasa (15/11/2022) di ruangan  korban diperintah membantu menulis sensus penduduk oleh terduga pelaku (AM). Selanjutnya korban diajak ke ruang belakang oleh tersangka, dari situlah aksi bejat terduga pelaku dilampiaskan pada korban Bunga (nama samaran).

Baca juga :  Balita Terpeleset dan Hanyut di Sungai Sobo saat Bermain, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

“Dari pengakuan dalam melampiaskan nafsu birahinya hingga dua kali dan mengakibatkan korban hamil, ” jelas AKP Budi Hermawan.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat Unit Reskirm Polsek Purwoharjo dengan Pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang  Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.(DIN/DIK)