Tutup Iklan X

Gerebek Sebuah Mebel di Muncar, Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan Temukan Tumpukan Kayu Jati Diduga Ilegal

Anggota KPH Banyuwangi Selatan Bersama Anggota Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan dan Resmob Polresta Banyuwangi Amankan Tumpukan Kayu Jati Diduga Ilegal di Muncar Banyuwangi (26/07). Foto: Jaenudin/Banyuwangihits.id

 

Banyuwangihits.id – Wakil Ketua Administrasi (Waka ADM) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan bersama anggota Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan dan Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan sebuah mebel di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (26/07/23).

Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan Muhlisin Sabarna mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait kayu jati ilegal.

Selanjutnya, Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan melakukan penyelidikan di TKP selama dua hari. Usai melakukan penyelidikan, Polhutmob bersama Kanit Resmob Polresta Banyuwangi Selatan meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di TKP, ditemukan tumpukan kayu jati glondongan dan kayu jati olahan yang sudah dalam bentuk papan di pekarangan rumah milik Pak RT.

Setelah ditelusuri, ditemukan lokasi penyimpanan kayu jati glondongan sekaligus tempat untuk menggergaji, yakni rumah Poniran, warga Dusun Krajan RT 05 RW 09, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Penelusuran dilanjut ke sebuah mebel milik Huda. Di sana, ditemukan berbagai bentuk olahan kayu jati.

Baca juga :  Tujuh Kapolsek di Bawah Naungan Polresta Banyuwangi Alami Pergeseran

“Sayangnya, pemilik mebel tidak ada. Kemungkinan sudah meninggalkan rumahnya,” ungkap Muhlisin Sabarna saat ditemui Jurnalis Banyuwangihits di kantornya, Kamis (27/07/23).

Atas ungkap kasus tersebut, Anggota Gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan kayu jati gondongan, ratusan kayu jati olahan, sebuah dipan, serta satu unit sepeda motor.

“Kejadian ini kami serahkan kepada Polresta Banyuwangi agar ditindaklanjuti secara hukum,” pungkas Muhlisin Sabarna. (IND/DIN)