Tutup Iklan X

Gondol 31 Batang Kayu, Warga Kedunggebang Banyuwangi Ditangkap Polisi

Anggota Polsek Tegaldlimo saat Memeriksa 31 Glondong Kayu Diduga Ilegal di Ataa Truk. (Foto : Istimewa)

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Polresta Banyuwangi bersama Petugas PPNS BTN Alas Purwo, Banyuwangi, berhasil amankan AT (36) warga Dusun Damtelu, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (04/09/21) pukul 05:00 WIB. Pria berinisial AT harus berurusan dengan Polisi, lantaran telah membawa glondongan kayu Sono Keling tanpa dilengkapi dengan dokumen angkut.

Kapolsek Tegaldlimo AKP. Bambang Suprapto saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut, dimana saat anggotanya melakukan patroli gabungan bersama petugas PPNS BTN Alas Purwo di Jalan umum masuk Dusun  Paluagung, Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, berpapasan dengan truk Mitsubhisi bernopol P 8587 UR. Dengan gelagat mencurigakan, tim gabungan menghentikan truk tersebut untuk dilakukan pengecekan.

“ Hasilnya truk telah memuat tiga puluh satu glondong kayu seno keling, anggota pun menanyakan dokumen angkut. Karena sopir tidak memiliki, langsung kita bawa ke Polsek, “ jelas AKP. Bambang Suprapto, Minggu (05/09/21).

Baca juga :  Polresta Banyuwangi Siap Amankan Malam Tahun Baru 2025 dengan Ratusan Personel Gabungan

Kapolsek Tegaldlimo menjelaskan, setelah tiba di Polsek Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo melakukan penyidikan pada AT hingga menetapkan sebagai tersangka kasus ilegal loging kayu dan menyita 5 unit barang bukti milik pelaku.

“ Kita sita Truk Mitsubhisi dengan bak warna merah, tiga puluh satu kayu glondongan, satu unit Hand phone xiomi, STNK truk, dan kunci truk, “ tegas Kapolsek Tegaldlimo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Polisi menjerat pelaku dengan Pasal  83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 16 UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan acaman kurungan 15 Tahun penjara. (Redaksi Banyuwangihits.id)