Jarang Nongol di Media, Tim Jaksa Pengacara Negara Selamatkan Nilai Investasi 4,6 Triliun

Jakarta – Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, berhasil memediasi permasalahan antara PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT. Karya Teknik Utama, Kamis (17/03/22). Permasalahan tersebut meliputi kepemilikan PT KCN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp 4,6 Triliun.
“Sengketa antara kedua belah pihak sudah terjadi selama 12 (dua belas) tahun dan akhirnya dilakukan mediasi selama 4 bulan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, “ jelas Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana pada siaran persnya.
Untuk kegiatan mediasi, Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi mediator bukan hanya antara Pemerintah/BUMN dengan Pemerintah/BUMN, Pemerintah/BUMN dengan Swasta tetapi juga dapat dilakukan mediasi permasalahan keperdataan dan tata usaha negara sengketa antar pihak non Pemerintah/BUMN.
“Akhirnya berhasil diselesaikan atas saran serta masukan. Sehingga sengketa berhasil diselesaikan dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan win-win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak), “ kata Kapuspenkum dalam siaran pers bernomer PR – 422/098/K.3/Kph.3/03/2022. (KAPUSPEN/YAT)