Jual Motor Hasil Curian, Pria Asal Karangsari Sempu Ditangkap Polsek Bangorejo

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangorejo, Polresta Banyuwangi, berhasil bekuk terduga pelaku penjual kendaraan roda dua hasil curian di wilayah hukum Polsek Bangorejo, Jumat (19/05/23).
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam pada Jurnalis Banyuwangihits, Minggu (21/05/23).
“Ya, kami telah menangkap terduga pelaku penjual barang curian pada hari Jumat kemarin, “ jawab AKP Sutarkam.
Terduga pelaku penjual barang curian berinisial KS (64) warga Dusun Dadapan RT 04 RW 02, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan korban Dusun Kebondalem RT 02 RW 02, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, bernama Wagini (47).
“TKP pencurian berada di pinggir sawah masuk Dusun Gunungsari Desa dan Kecamatan Bangorejo. Untuk terduga pelaku pencurian berinisia BD warga Siliragung masih DPO, “ tegas AKP Sutarkam.
Usut punya usut, kronologi tindak pencurian ini dapat terungkap saat korban (Wagini) sedang buruh memetik cabai kecil di sawah, Selasa (10/01/23) pukul 07.00 WIB.
Usai memetik cabe, sekitar pukul 11.00 WIB korban kembali untuk mengambil motor. Ia pun kaget melihat kendaraan roda duanya sudah raib tidak ada di lokasi.
Mengetahui peristiwa itu, Wagini menelfon anaknya Agus Sujoko, guna melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangorejo.
Berdasarkan Laporan Korban bernomer LP-B/03/I/SPKT/POLSEK BANGOREJO/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM, tanggal 11 Januari 2023. Melalui Unit Reskrim, Polsek Bangorejo melakukan lidik.
Hingga akhirnya pada Rabu (17/05/23) pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim mendapatkan orang menjual kendaraan roda dua sesuai dengan kendaraan Korbna (Wagini) yang hilang.
“Dari situlah, setelah dilakukan lidik selama dua hari. Ternyata itu benar kendaraan korban yang hilang, “ jelas AKP. Sutarkam.
Dari kasus ini Polisi mengamankan barang bukti, 1 Unit sepedah motor jenis Honda Supar X bernopol P 3537 ZU. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya terduga pelaku penjual barang curian dijerat Pasal 364 jo 55 jo 56 KUHP Tentang Pencurian. (DIN/DIK)