KAI Daop 9 Jember Imbau Pengguna Jalan untuk Berhenti Sebelum Melintasi Rel Kereta Api

BANYUWANGIHITS.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul terjadinya kecelakaan pada Rabu (15/1) pukul 19.03 WIB, di mana KA Pandanwangi relasi Ketapang-Jember tertemper sebuah truk di perlintasan nomor JPL 05, kilometer 4+322, antara Stasiun Banyuwangi Kota dan Stasiun Rogojampi.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan bahwa akibat insiden tersebut, lokomotif KA Pandanwangi mengalami kerusakan dan harus ditarik mundur kembali ke Stasiun Banyuwangi Kota.
“Lokomotif tidak bisa melanjutkan perjalanan sehingga diperlukan penggantian lokomotif dari Ketapang. Masinis yang bertugas dalam keadaan selamat, sementara evakuasi truk yang menemper kereta dilakukan oleh tim bersama warga untuk segera membuka jalur kembali,” jelas Cahyo.
KAI Daop 9 Jember menyayangkan masih terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang dan mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, terutama sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api. Cahyo juga mengingatkan bahwa pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai turun dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga 750 Ribu Rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU tersebut.
“Kami menyesalkan kejadian ini dan meminta masyarakat untuk selalu memastikan keamanan sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, menengok kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat. Jangan terburu-buru demi keselamatan bersama,” tegas Cahyo.
Sebagai tambahan, KAI Daop 9 Jember juga meminta maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Pandanwangi akibat insiden ini. Informasi lebih lanjut mengenai kelambatan dan kronologi akan disampaikan kemudian. (Redaksi)