Tutup Iklan X

Kapok, Akhirnya Sindikat Pembobol Toko HP di Sempu Diborgol Polresta Banyuwangi

Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi saat Sukses Meringkus Komplotan Pembobol Toko Handphone di Wilayah Desa Gendoh, Kecamatan Sempu Banyuwangi, Kamis (27/10). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID  – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi sukses meringkus komplotan pembobol toko handphone yang terjadi di wilayah Desa Gendoh, Kecamatan Sempu beberapa waktu lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang, dua diantaranya adalah penadah barang hasil curian. Pelaku yakni, YN (37), warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, dan MS (35), warga Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Sedangkan dua orang penadah yakni TY (40), warga Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, dan AS (51), warga Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

“Seluruhnya diamankan dalam Operasi Sikat Semeru selama 12 hari mulai tanggal 19-30 September 2022,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewas saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (26/10/2022).

Mille menceritakan, aksi pencurian dilakukan pada Sabtu dinihari (24/9/2022) lalu, berawal dari YN dan MS yang merencanakan aksi pencurian di sebuah toko handphone atau counter depan RTH Gendoh, Kecamatan Sempu.

Baca juga :  Tingkatkan Sinergisitas Lapas Banyuwangi Kunjungi Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Banyuwangi

Mereka membobol toko handphone dengan cara merusak genteng dan menjebol plafon. Disana mereka menggasak puluhan unit handphone dan ratusan voucher pulsa.

“Di dalam toko, YN dan MS mengambil 68 unit handphone baru maupun bekas, serta 145 voucher pulsa,” ungkapnya.

Setelah berhasil menggondol barang dagangan toko, mereka langsung kabur menggunakan motor Honda Vario bernopol K 2391 JZ.

Kedua pelaku pencurian lantas menjual barang hasil curian kepada TY dan AS. “Sebagian handphone hasil curian ada yang digunakan pelaku dan ada pula yang dilempar ke penadah,” jelasnya.

Mille menyebut, para pelaku pencurian dengan pemberatan ini memang merupakan sindikat yang sudah selama ini dalam pengintaian petugas.

“Mereka kita bekuk di tempat berbeda. Karena, empat dari dua pelaku berasal dari Jawa Tengah,” kata Mille.

Untuk keperluan penyidikan, para pelaku telah ditahan di dalam ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (DIN/YAT)