Tutup Iklan X

Kasus Curat Menjadi Posisi Teratas dalam Operasi Sikat Semeru 2023, oleh Polresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Merilis Terduga Pelaku Kejatahan Selama Operasi Sikat Semeru 2023, Rabu (14/06/23)

 

Banyuwangihits.id – Sebanyak enam puluh lima pelaku kejahatan diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, selama Operasi Sikat Semeru yang dilaksanakan pada 15-26 Mei 2023. Dari 65 pelaku, hanya 15 orang yang dipamerkan dalam ungkap kasus yang di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (14/06/23).

“Yang kita tunjukkan ini hanya beberapa orang tersangka, karena sebagian sudah tahap dua,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa.

Deddy menjelaskan, 65 tersangka diamankan dalam kurun waktu 12 hari selama Operasi Sikat Semeru 2023.

“Selama Operasi Sikat Semeru 2023, terdapat 120 laporan polisi dengan 65 tersangka yang berhasil ditangkap,” jelas Deddy.

Deddy menerangkan, hasil ungkap kasus ini merupakan kerja keras Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi dan Polsek jajaran.

Adapun rinciannya, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 67 LP dengan 47 tersangka, 9 tersangka dari 38 LP Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) 11 LP dengan 7 tersangka, Street Crime 2 LP, dan kasus Senjata Tajam (Sajam) 2 LP dengan 2 tersangka.

Baca juga :  Antisipasi Banjir Dinas Pengairan dan Polisi Siagakan Alat Berat di Jembatan Alas Malang

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di Mapolresta Banyuwangi.

“Ada 27 item barang bukti yang kita amankan, diantaranya 2 unit mobil, 13 unit motor, 20 unit handphone berbagai merek, 7 buah kunci T, hingga uang tunai sebanyak Rp 6,6 juta,” tambahnya.

Khusus kasus curat atau pencurian dengan pemberatan, lanjut Deddy, para pelaku melancarkan aksinya di areal pemukiman, pertokoan, perkantoran dengan cara merusak pintu, mencongkel jendela, dan memanjat pagar.

“Pelaku beraksi saat malam hari, ketika kondisi rumah atau toko dalam keadaan sepi ditinggal pemiliknya,” ucapnya.

Sementara kasus curas, para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan baik menggunakan tangan kosong maupun dengan berbekal senjata tajam.

Sedangkan untuk kasus curanmor, para pelaku menggasak kendaraan dengan cara merusak rumah kunci menggunakan Kunci T. Mereka menyasar kendaraan roda dua dan empat yang terparkir di areal pertokoan, pemukiman dan tempat-tempat umum lainya.

“Salah satu tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor. Inisialnya H. Dalam kurun satu setengah tahun, dia sudah beraksi di 20 TKP,” bebernya. (DIN/IND)