Tutup Iklan X

Dinilai ada Beberapa Kelemahan Dakwahan JPU, Kuasa Hukum Trio Pejuang Pakel Ajukan Eksepsi

Kuasa Hukum Trio Pejuang Pakel saat Mengikuti Sidang Pembacaan Dakwahan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (14/06). Foto : Rizal/Banyuwangihits.id

 

Banyuwangihits.id – Kuasa hukum terdakwah Trio Pejuang Pakel sampaikan, pihaknya bersama terdakwah sepakat ajukan eksepsi. Usai mengikuti siding perdana pembacaan dakwahan di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (14/06/23).

“Kami sepakat dengan para terdakwah minggu depan akan mengajukan eksepsi atau keberatan, ” jawab Kuasa hukum Terdakwah Ahmad Rifai.

Langkah pengajuan eksepsi dipilih kuasa hukum dan terdakwah, lantaran dakwahan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan Hakim, Kuasa Hukum, dan Terdakwah, ada beberapa kelemahan.

Namun kelemahan tersebut tidak diungkapkan oleh kuasa hukum, karena masih dalam kelengkapan administrasi.

“Kelemahanya apa, kami belulm bisa sampaikan sekarang. Kami akan proses dan Rabu depan kami akan bacakan, ” ucap Lawyer yang akrab disapa Tedjo.

Perlu diketahui, dalam sidang perdana perkara penyebaran berita bohong ada tiga terdakwah yakni Kepala Desa pakel Mulyadi, dua kepala Dusun Suwarno dan Untung, serta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Suara Blambangan (Forsuba) Abdillah Rafsanjani.

Baca juga :  DPRD Berikan Bocoran Hutang Pemkab Banyuwangi Hampir 200 Milyar

Sementara itu, di luar Kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi nampak ratusan masyarakat Desa Pakel memberikan dukungan moral kepada 3 terdakwah Mulyadi, Suwarno, dan Untung. Hal tersebut dilakukan, lantaran masyarakat meyakini trio pejuang Pakel tidak bersalah.

Aksi dami dengan membentangkan bener Kriminalisasi Petani, Cabut HGU PT. Bumi Sari, tegakkan keadilan, usir setah tanah, mewarnai aksi tersebut.

Dengan membaca sholawat secara bersama dan dikawal puluhan petugas Kepolisian dari Polresta Banyuwangi. Masa aksi membubarkan diri dengan tertib usai sidang selesai digelar oleh Pengadilan Negeri kabupaten setempat. (Redaksi)