Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI, Jampidsus Kejagung RI Sita 11 Bidang Tanah di Jatim

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sita 11 bidang tanah. Dalam kasus korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 Triliun.
Penyitaan asset tersangka berinisial JD yang berhasil dipasang papan pengumuman penyitaan Kejaksaan Agung RI meliputi, 5 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 M2. berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022, di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
“Enam bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 70.527 M2, di Desa Tapen, Kec. Kudu, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022, “ sesuai siaran pers Kapuspenkum bernomer PR – 287/128/K.3/Kph.3/02/2022.
Selanjutnya asset-aset yang disita oleh Penyidik Jampidsus Kejagung RI, akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) guna menghitung sebagai penyelamatan kerugian keuangan Negara. (KUM/YAT)