Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jatim, Bekuk Terpidana Perusakan Hutan di Kalteng

Jakarta – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Ri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), berhasil mengamankan buronan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Terpidana Hardi Hermawan alias Aseng Bin Hermawan diamankan di Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1 – A2 Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (19/02/22).
Dari siaran pers yang dirilis Kapuspenkum Kejagung RI bernomer PR –276/117/K.3/Kph.3/02/2022, penangkapan buronan Hardi Hermawan dilakukan lantaran, ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018. Terpidana Terpidana Hardi Hermawan alias Aseng Bin Hermawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyuruh, Melakukan, dan Turut Serta Melakukan pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
” Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,-, ” sesuai rilis siaran pers yang ditanda tangani Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer SImanjuntak, Minggu (20/02/22).
Selanjutnya terpidana berusia 71 Tahun dan lahir di Banjarmasin ini,dibawa ke Kalimantan Tengah guna dilaksananakan Eksekusi. (KUM/YAT)